Pendaftaran Bacaleg Dibuka Sejak Kemarin, Masih Sepi Peminat
WELFARE.id-Proses menuju Pemilu 2024 terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memasuki tahap pembukaan pendaftaran bakal Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR, DPD, dan DPRD. Pembukaan pendaftaran bakal Caleg telah dimulai sejak Senin (1/5/2023) kemarin.
Pendaftaran calon wakil rakyat tersebut dibuka hingga 14 Mei 2023. KPU sebelumnya juga sudah merilis jadwal, syarat, dan ketentuan untuk pencalonan anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029.
Dikutip dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, pengajuan calon dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka setiap hari, untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.
"Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal, dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tuturnya.
Partai politik pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal. Kemudian mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
Pengajuan dilakukan oleh ketua umum dan sekjen partai peserta pemilu. Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus dengan menyampaikan surat kuasa.
Selain itu, KPU juga menjelaskan syarat-syarat pendaftaran caleg DPR 2024-2029. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima mengatakan, pihaknya sudah siap menerima partai politik peserta Pemilu 2024 yang hendak menyerahkan daftar bacaleg-nya. Dia menambahkan, KPU tingkat provinsi dan kabupaten/ kota juga siap menerima pendaftaran bacaleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
"Jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, ada 38 provinsi dan 514 kab/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik dan bakal calon anggota DPD)," tegasnya.
Pantauan pada hari pertama pendaftaran kemarin, belum ada parpol yang membuat janji datang untuk hari ini. Sebab, prosedurnya, parpol yang hendak mendaftaran bacaleg mereka harus menginformasikan rencana kedatangan mereka sehari sebelumnya. (tim redaksi)
#pemilu2024
#pendaftarancaleg
#calonwakilrakyat
#partaipolitik
#KPU
#komisipemilihanumum
#parpol
Tidak ada komentar