Menteri Nyaleg Sah-Sah Saja, Jokowi: Kalau Tak Fokus Bisa Diganti!
WELFARE.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, menteri yang ikut daftar sebagai calon legislatif (caleg) diperbolehkan dalam UU Pemilu. Hal itu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.
Ia menyampaikan, para menteri diperbolehkan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). "Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (17/5/2023).
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut mengatur pejabat publik mana saja yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.
Yaitu, kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Idham pun mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru.
Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Meskipun demikian, ia mengingatkan, para menteri yang maju sebagai bakal caleg tetap harus cuti saat berkampanye nanti.
Sejumlah nama yang diketahui maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang. Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang juga akan menjadi bakal caleg melalui PKB. PDI Perjuangan juga mendaftarkan nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024.
Sementara itu, dari Partai NasDem muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Selanjutnya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan maju sebagai bakal caleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara itu, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Berikutnya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muncul nama Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi sebagai bakal caleg.
Ancaman Jokowi untuk Menteri Nyaleg
Presiden Joko Widodo pun tidak ada alasan meminta pembantunya untuk mundur dari jabatan menteri jika nyaleg. Namun, tegas ia mengingatkan para menteri maupun wakil menteri yang tidak fokus bekerja karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau "nyaleg" dalam pemilu 2024 bisa diganti.
"Saya selalu evaluasi, kalau ganggu, memang kerjanya terganggu ya ganti bisa, begitu saja," tegas Jokowi, dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Jakarta, pekan lalu. (tim redaksi)
#menterinyaleg
#calonlegislatif
#caleg
#pemilu2024
#menteriwajibcutisaatkampanye
#presidenjokowi
#KPU
#UUpemilu
Tidak ada komentar