Breaking News

Lolos dari Jerat Hukuman Mati, Teddy Minahasa Dibui Seumur Hidup

 

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra dalam sidang kasus peredaran narkoba. (Istimewa/ Antara/ Aprillio Akbar)


WELFARE.id-Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Vonis hakim dalam kasus peredaran narkoba yang membelitnya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Teddy lebih beruntung dari Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. 

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.  Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. 

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. (tim redaksi)


#kasusperedarannarkoba

#kasusteddyminahasa

#teddyminahasaputra

#mantankapoldasumbar

#vonisseumurhidup

#narkoba

Tidak ada komentar