KPK: 371 Pengusaha Terjerat Kasus Tipikor, Didominasi Modus Suap dan Gratifikasi
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga Mei 2023 pihaknya telah menindak 1.515 pelaku korupsi. Menariknya, terkuak fakta sebanyak 371 orang pengusaha ikut terseret dalam arus tindak pidana korupsi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyebut, tumbuh suburnya korupsi yang melibatkan dunia usaha tak terlepas dari sikap kongkalikong antara pejabat dan pengusaha.
Menurutnya, modus operandi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku dunia usaha adalah suap dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha, agar bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
"Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan," bebernya.
Maka itu, menurutnya, perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahaya korupsi. Karena jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal.
Pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban. "KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi. Bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral," ujar Kumbul dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Di sisi lain, seiring angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat, mengindikasikan bahwa pendekatan penindakan selama ini dilakukan perlu dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan. Dua pendekatan yang terakhir, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan awareness kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.
Ketua MAPPI Dewi Smaragdina berharap, dunia usaha bisa berkolaborasi menghentikan praktik tindak pidana korupsi. Menurutnya, ada aturan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundangan terkait pengurusan izin, sehingga tidak terjebak dalam ranah Tindak Pidana Korupsi.
"Termasuk pula pemahaman pencegahan korupsi yang dinilai dari kerugian negara, implementasi antikorupsi, dan risiko tidak pidana kepada para pengusaha," ulasnya. (tim redaksi)
#pengusahaantikorupsi
#KPK
#komisipemberantasankorupsi
#duniausaha
#suap
#gratifikasi
#tindakpidanakorupsi
Tidak ada komentar