Korban Denda Jutaan Rupiah Dapat Dukungan Advokasi Wabup, PLN Tiba-Tiba Kembali Listriki Rumah Warga Blitar
WELFARE.id-Puluhan warga Blitar, Jawa Timur kena denda PLN. Jumlahnya beragam, namun rata-rata di angka jutaan rupiah.
Warga yang tidak mampu membayar denda jutaan per Kepala Keluarga (KK) itu pun terpaksa merasakan mati lampu, usai PLN memutus aliran listrik ke rumah mereka.
Puluhan warga Blitar wilayah barat yang merasa dirugikan karena aliran listrik ke rumah mereka padam tanpa sebab pun, mendatangi Kantor PLN Srengat. Mereka menolak disebut melanggar aturan dan membayar denda sampai jutaan rupiah.
Warga justru menilai PLN telah melakukan manipulasi temuan.
Koordinator Aksi, Didik mengatakan, puluhan warga tersebut berasal dari Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu.
Pelayanan listrik di wilayah tersebut berada di bawah naungan Unit Layangan Pelanggan (ULP) Srengat. "Puluhan pelanggan ini punya dua masalah yang terkena denda. Ada yang karena geser meteran dan ada yang karena kabel bolong di atas meteran. Atau istilahnya ketahuan ngelos listrik tanpa izin PLN. Tapi bukti yang disampaikan PLN menurut saya mengada-ada," tegas Didik kepada wartawan, dikutip Senin (8/5/2023).
Pertama kali kasus ini mencuat ke permukaan ketika Ponpes Mambaul Hikam Udanawu juga terkena denda Rp10 juta. Dengan bukti pelanggaran kabel bolong di atas meteran dan ada indikasi pihak ponpes mencuri listrik.
Hal tersebut tidak bisa diterima pihak ponpes. Apalagi informasinya, petugas yang datang P2TL ke ponpes adalah pihak ketiga dari swasta, bukan dari PLN.
"PLN Srengat cacat hukum. Pertama, SOP P2TL harus mendapat persetujuan dan tanda tangan pemilik Persil. Sedangkan di ponpes tidak ada tanda tangan persetujuan itu. Kedua, yang berwenang melakukan P2TL adalah petugas PLN yang didampingi aparat keamanan. Tapi di ponpes yang datang bukan petugas PLN, melainkan pihak ketiga," ungkap Didik lagi.
Sementara terkait geser meter, menurut Didik, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu. Padahal ada perbedaan mendasar antara geser meter dan pindah meter.
Asal tidak mengubah nomor gardu dan nomor baca meter, seharusnya masuk kategori pelanggaran ringan yang bisa tidak diproses. "Terkait geser meter, itu akal-akalan PLN untuk mencari uang. Geser meter itu tidak ada unsur yang dirugikan. Lalu kenapa warga yang tidak tahu apa-apa harus bayar denda jutaan rupiah?" kritiknya.
Soal akal-akalan pelanggaran kabel bolong juga diakui Sumanianto, warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok. Beberapa bulan lalu, seorang petugas diduga dari PLN memeriksa meteran di rumah Sumanianto.
Posisi rumah tanpa pagar, sehingga orang bisa leluasa masuk depan rumah dan mendekati meteran listrik yang terpasang di pojok luar rumah. Ketika petugas datang, Sumanianto tidak berada di rumah.
Namun kepada istrinya, petugas itu bilang jika ditemukan kabel bolong di atas meteran listrik di rumahnya. Hal itu melanggar aturan, serta harus membayar denda.
"Nggih duko sinten sing mbolongi. Wong Kulo mboten nate ngutik-ngutik meteran niku. Mboten Nate duwe gawe. (Nggak tahu siapa yang melubangi. Saya tidak pernah mengutak-atik meteran itu. Saya juga tidak pernah punya hajat yang butuh listrik banyak). Saya kena denda Rp 2 juta lebih," jelasnya, melansir detik, Senin (8/5/2023).
Menanggapi demo warga, Asman Unit Pelaksana Koordinasi PLN Kediri Jatmiko hanya menjelaskan, bahwa nilai tagihan tergantung jenis pelanggaran. "Terkait audiensi dengan warga, info manajemen disarankan dapat datang ke PLN UP3 Kediri bertemu bagian humas untuk mendapatkan penjelasan," singkatnya.
Setelah kasus ini viral, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pun ikut menyoroti kejadian itu. Ia mendorong agar PLN transparan dan mau membuka ruang dialog dengan warga yang terkena denda sepihak.
"Saya melihatnya ini tidak adil, ya. PLN itu perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang melanggar harus bayar denda. Tapi kalau PLN yang salah, hanya minta maaf saja," ujar Rahmat mengutip detikJatim, Senin (78/5/2023).
Rahmat khawatir, karena tak hanya rumah keluarga Joyo yang diputus listriknya. Setidaknya ada 10 warga lain di bawah layanan ULP Srengat yang protes tentang denda PLN.
Melihat keluhan warganya itulah, Rahmat menyindir PLN sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang melayani kebutuhan listrik. Nilai tawar PLN tinggi hingga masyarakat tidak punya pilihan lain.
"Tapi ini kan perusahaan milik negara, yang merupakan representasi kewajiban atau hadirnya negara mencukupi kebutuhan warga negaranya. Ya konsep bisnisnya jangan semena-mena. Komitmen melayani masyarakat ini harus dipegang kuat," kritisnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang merasa denda PLN yang harus ditanggung tidak sesuai fakta agar segera mengadu ke Posko Pengaduan Denda PLN di Wisma Moeradi. Wabup bahkan telah menyiapkan 5 pengacara setiap hari untuk memberikan konsultasi ke warga.
PLN Minta Maaf
Setelah kasus ini viral dan warga yang terkena denda mendapat dukungan dari Wabup Blitar, PLN lantas menindaklanjuti protes warga dengan kembali menghidupi listrik. Setelah 2 bulan listrik di rumah seorang kakek bernama Joyo Kailan warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Blitar mati, akhirnya kemarin, bisa kembali menikmati listrik.
Sudah 2 bulan listrik di rumah itu diputus karena tak mampu bayar denda PLN Rp2,7 juta. Setelah Joyo Kailan masif diberitakan media massa, PLN pun bergerak cepat.
Sehari setelah sang cucu Kholil menceritakan kondisinya ke media massa, listrik di rumah menyala. Petugas PLN datang untuk menyambung aliran listrik di rumah itu.
Kepada Kholil petugas itu bilang, dari hasil kaji ulang, rumah Joyo Kailan tidak melanggar geser meter tanpa izin seperti yang dituduhkan PLN. Petugas PLN menyampaikan permintaan maaf.
Listrik pun kembali dinyalakan dan dan denda yang sebelumnya harus dibayar tiba-tiba dihapus. Alasannya, kata PLN, keluarga Joyo Kailan telah membayar Rp250 ribu kepada petugas PLN yang menggeser meteran di rumah itu 3 tahun lalu. (tim redaksi)
#PLNdiblitardiproteswarga
#proteswargablitarkePLN
#listrikrumahwargadiputus
#didugamanipulasidenda
#wargakorbanPLNdapatdukunganwabup
#wabupblitarrahmatsantoso
#PLN
Tidak ada komentar