Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS yang Libatkan Duo Plate, BPKP Audit Kerugian Negara Rp8,03 Triliun

 

Tower BTS. (Ilustrasi/ Dok.Bakti Kominfo)


WELFARE.id-Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS Kominfo.

"Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung (Kejagung), dikutip Selasa (16/5/2023). Kerugian keuangan negara yang terjadi di kasus proyek kementerian itu berasal dari tiga sumber.

Yakni, biaya penyusunan kajian pendukung tower (menara) BTS, adanya markup biaya bahan baku pembangunan BTS, serta biaya pembangunan tower. Kejagung terus mengusut perkara dugaan korupsi Base Transreceiver Station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. 

Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari pihak Kominfo maupun swasta. Penyidikan kasus tersebut menetapkan lima orang tersangka yaitu di antaranya Anang Achmad Latief, selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S, Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan, serta Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. 

Khusus terkait dengan peran Anang yang merupakan bagian dari Kominfo, Kejagung menduga ia dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.  

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di markup sedemikian rupa," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Selain penetapan tersangka, Kejagung turut mencegah 25 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. 

Tujuannya agar pihak yang dicegah bisa menghadiri proses penyidikan yang dilakukan. Penyidik Kejagung pun turut menjerat beberapa orang dari tersangka korupsi itu dengan pasal pencucian uang. 

Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pula yakni Anang, Galumbang, dan Irwan. Sejumlah nama besar pun ikut terseret dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Plate.  

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip Selasa (16/5/2023). Sebatas informasi, pengadaan BTS dilakukan secara khusus oleh pemerintah untuk memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. 

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu khususnya difokuskan untuk menyediakan sinyal 4G di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Pembangunan BTS dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Sumber dana pembangunannya berasal dari APBN. Dilansir dari situs resmi Kominfo, alokasi APBN untuk pembangunan 4.200 BTS 4G Fase 1 pada 2022 mencapai Rp11 triliun. (tim redaksi)


#kasusdugaankorupsibaktikominfo

#towerBTS

#APBN

#infrastrukturtelekomunikasi

#kejagung

#menkominfojohnnygplate

#kerugiannegara

Tidak ada komentar