Breaking News

Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Teddy Minahasa Bernasib Sama dengan Sambo?

 

Sidang Teddy Minahasa Putra. (Istimewa/ Antara)


WELFARE.id-Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang vonis kasus narkotika, Selasa (9/5/2023) hari ini. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat itu bersalah atas kasus Narkoba yang menjeratnya. "Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023) lalu.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran bersama keempat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas. Kemudian barang bukti tersebut dijual pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya

"Agenda pembacaan putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dikutip Selasa (9/5/2023). Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono PN Jakbar. 

Mengacu keterangan SIPP, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan terbuka untuk umum. Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni mantan kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (27/3/2023) dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sedangkan Linda Pujiastuti atau Linda yang dianggap cepu dan sebagai pengedar besar narkoba dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Untuk mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara Syamsul Maarif yang dituduh sebagai bandar narkoba dituntut dengan 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. (tim redaksi)


#teddyminahasaputra

#sidangkasusteddyminahasa

#kasusnarkoba

#kasusnarkotika

#mantankapoldasumbar

#sidangvonis

Tidak ada komentar