Breaking News

Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Soal Jeep Rubicon yang Biasa Dipakai Flexing

 

Mario Dandy Satrio. (Istimewa/ Antara)


WELFARE.id-Kasus penganiayaan David Ozora dengan pelaku utama Mario Dandy Satrio belum selesai. Mario belum diadili.

Tak hanya terjerat kasus hukum penganiayaan, Mario Dandy kini ikut terseret kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka sang ayah sendiri, Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK telah memeriksa Mario Dandy Satrio di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023). 

Penyidik mencecar Dandy terkait dugaan kepemilikan mobil Jeep Rubicon hitam ayahnya, RAT. "Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya. Antara lain, terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

KPK sebelumnya telah menelusuri kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang sempat dipamerkan anak Dandy di media sosial. Kendaraan roda empat itu diketahui bukan atas nama Rafael.

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (RAT, red) bahwa itu (Jeep Rubicon) memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael), tetapi atas nama kakak yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya, Rabu (1/3/2023).

Pahala menjelaskan, hal ini terungkap setelah tim KPK melakukan penelusuran ke alamat yang tercantum dalam STNK dan BPKB mobil tersebut. 

Lokasinya berada di sebuah gang di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan, Rafael membeli mobil mewah itu dari seseorang yang berdomisili di dalam gang tersebut. 

Namun, Rafael kemudian menjual kendaraan ini ke sang kakak. "Jadi dari yang di gang lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya," imbuh Pahala.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU dan gratifikasi atau suap. Ia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. 

Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. RAT diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak dengan dugaan menerima fee atau gratifikasi sebesar USD90 ribu. (tim redaksi)


#kasusrafaelaluntrisambodo

#kasusdugaanTPPU

#kasusdugaangratifikasi

#kasusdugaansuap

#kasustindakpidanakorupsi

#KPK

#mariodandysatrio

Tidak ada komentar