Breaking News

Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Abraham Samad Bereaksi

 

Gedung KPK. (Ilustrasi/ Net)


WELFARE.id-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, dikutip Jumat (26/5/2023).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 dinilainya, telah menyebabkan kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga tersebut dapat mengancam independensi KPK. "Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu. "Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," imbuh Ketua MK Anwar Usman.

Keputusan MK tersebut, mendapat respons beragam. Wakil Presiden KH Maruf Amin mengatakan, Pemerintah menghormati putusan MK yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya kira itu kan memang putusan MK, itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini kan menerima ya putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Maruf kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023).

Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi lima tahun membuat penanganan korupsi menjadi lebih efektif. Hal ini karena pimpinan KPK mempunyai cukup waktu untuk menangani masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 tahun lebih lebih baik, lebih efektif ya. Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu," imbuhnya.

Sedangkan respons berbeda diungkapkan Mantan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Samad, justru keputusan MK itu menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak lagi independen.

"Jadi setelah adanya putusan ini lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif. Jadi semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi, tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif. Apalagi kalau kita kaitkan dengan UU KPK yang lalu," bebernya kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023).

Ia juga menambahkan, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun merupakan suatu ciri khas yang seharusnya dipertahankan. Ia menilai, dengan adanya keputusan MK yang terbaru, maka kekhasan itu hilang seiring dengan posisi KPK yang juga menjadi bagian eksekutif.

"KPK harus punya ciri khas, punya kekhususan agar lembaga-lembaga lain menjadikan dia role model, menjadikan rujukan. Tapi kalau dia sudah sama seperti yang lain, berarti di negara kita sudah enggak ada lembaga yang dijadikan role model. Padahal itu perlu," ungkapnya.

Meski demikian, Samad mengaku tetap menghargai keputusan MK. "Karena ini sudah diputuskan MK dan kita sebagai warga negara harus menghormati putusan itu, mau diapa lagi," singkatnya. (tim redaksi)


#masajabatanpimpinanKPK

#KPK

#mahkamahkonstitusi

#MKputuskanperpanjangmasajabatanpimpinanKPK

#komisipemberantasankorupsi

#MK

#abrahamsamad

#wapresmarufamin

Tidak ada komentar