Grace Tahir Datangi KPK, Terseret Kasus Dugaan TPPU Rafael Alun?
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek keterangan dari berbagai pihak soal kasus dugaan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Pihaknya juga telah memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir, Kamis (11/5/2023).
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya Pak RAT. Jadi itu masih kita telusuri perkara TPPU-nya. Jadi ada atau tidaknya, terkait dengan masalah aliran dana," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dikutip Jumat (12/5/2023).
Asep memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Grace Tahir bukan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. KPK justru menemukan adanya dugaan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun ke Grace Tahir.
"Saudara GT ini terkait dengan masalah TPPU. TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan, hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," terangnya panjang lebar.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai pencucian uang Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. "Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah. Karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan," imbuhnya.
KPK masih terus menelusuri aliran pencucian uang Rafael Alun. Diduga, pencucian uang Rafael Alun mengalir ke banyak pihak.
Oleh karena itu, Asep memprediksi nilai pencucian uang Rafael Alun masih akan terus bertambah. Bahkan, lanjutnya, pihaknya membuka peluang untuk menelusuri penerimaan-penerimaan uang ataupun barang lainnya untuk Rafael Alun.
Jika ditemukan adanya bukti suap, maka KPK tak segan untuk menjerat pihak lainnya di kasus Rafael Alun. "Jadi kan, ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain. Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi, apakah ada perkara-perkara tipikor lainnya, misalkan suap. Apakah ada suapnya disitu, kita akan buktikan juga," bebernya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan RAT sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar. (tim redaksi)
#KPK
#komisipemberantasankorupsi
#rafaelaluntrisambodo
#tersangkakasusdugaanTPPU
#gracetahir
#pencucianuang
#gratifikasi
Tidak ada komentar