Breaking News

Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Minta Doa

 

Aktor Ferry Irawan yang sedang bermasalah hukum.(Istimewa/ Dok.Viva)


WELFARE.id-Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (3/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Ferry Irawan dianggap bersalah karena melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda. "Dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/5/2023).

"Maka itu, penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.

Usai dituntut 1,5 tahun, sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya yang merupakan aktris sekaligus politisi Venna Melinda ini bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. Mengetahui Ferry terbukti bersalah oleh JPU, Venna mengaku lega. 

Sebab, itu artinya dirinya tidak mengada-ada ketika melaporkan Ferry atas kasus KDRT. Ibu dua orang putra itu, mengaku bersyukur atas proses yang membuahkan hasil setimpal. 

Mengutip tulisannya di akun Instagramnya, Venna tak berkomentar banyak. Dia hanya berdoa agar dirinya selalu diberi kekuatan dalam menghadapi kasus tersebut. 

"Bismillah. Mohon doanya selalu nggih. Matur suwun," ungkap Venna Melinda melalui akun miliknya di Instagram, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Sementara itu, melansir wawancara dengan Venna Melinda dari kanal YouTube Intens Investigasi, dia mengaku bersyukur bisa melalui momen menakutkan dalam hidupnya itu. "Alhamdulillah aku bisa melewati, aku bisa jadi orang yang belajar," ujar Venna Melinda sembari bergetar suaranya.

"Atas semua yang Allah kasih di tahun 2023 ini," imbuhnya. (tim redaksi)


#vennamelinda

#ferryirawan

#sidangKDRT

#korbanKDRT

#tuntutanjaksa

Tidak ada komentar