Breaking News

Dipanggil KPK Hari Ini, Kadinkes Lampung Diminta Klarifikasi Dugaan Kejanggalan Kepemilikan Harta

 

Kadinkes Lampung Reihana yang membuat heboh karena suka bergaya hidup mewah.(Istimewa/ Instagram @dinkeslampung)


WELFARE.id-Akibat suka bergaya hidup mewah, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi harta, Senin (8/5/2023) hari ini. Reihana sempat viral karena menjadi Kadinkes dengan jabatan terlama, yakni 14 tahun, dan tidak pernah diganti.

Reihana diketahui memiliki harta Rp2,7 miliar, berdasarkan LHKPN yang terakhir kali diserahkan ke KPK pada 16 Februari 2023. Dalam LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Reihana mengeklaim memiliki satu rumah dan tiga bidang tanah yang tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan senilai Rp1,9 miliar.

Dia juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Nissan Elgrand tahun 2007, Toyota Minibus tahun 2010, serta Mercedes Benz V230 tahun 2002 yang seluruhnya ditaksir senilai Rp450 juta. Selain rumah dan kendaraan, Reihana juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6,7 juta serta harta berupa kas dan setara kas Rp300 juta.

Reihana tengah disorot publik atas dugaan kepemilikan harta janggal. "Bertempat di Gedung KPK,” kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, hari ini.

Ipi belum membeberkan lebih detail soal materi apa saja yang hendak didalami KPK lewat agenda klarifikasi LHKPN. Namun dipastikan, wanita yang memiliki penampilan jilbab yang khas itu akan diminta klarifikasi soal sumber kekayaannya saat ini demi mengungkap polemik harta yang bersangkutan.

Nama Reihana disorot seiring viralnya video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik buruknya infrastruktur di Lampung. Sejumlah netizen mengungkap gaya hidup mewah Reihana. 

Salah satunya akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah beberapa foto tas mewah hingga baju bermerek yang dikenakan Reihana. Sebatas informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.

"Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut. Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). 

Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp4.282.900 per bulan. Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.

Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan. Ditambah uang tambahan lain. Untuk kepala dinas seperti Reihana mendapat Rp8.000.000 per bulan.


Tanggapan Gubernur Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi tanggapan terkait dipanggilnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana oleh KPK. Arinal mengatakan, hanya akan menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap Reihana.

Dirinya akan benar-benar menyerahkan persoalan Reihana tersebut kepada KPK. "Serahkan saja-lah," kata Arinal Djunaidi kepada wartawan, dikutip Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, ia juga sempat merespons soal penampilan Reihana yang kerap tampil mewah di media sosial. Saat itu, gubernur yang baru saja mendapat sindiran dari Presiden Jokowi soal rusaknya jalan di Lampung memberi statement yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Lampung untuk tampil glamor selama tidak sedang dalam jam tugas.

Ringkasnya, Arinal Djunaidi tidak melarang dan mempersilahkan ASN-nya tampil glamour saat hadir dalam acara pesta. "Tolong media, kalau dia (Reihana) pesta jangan lah (menyorot berlebihan). Kalau dia (Reihana) punya uang kan ditabung, bisalah tabungannya dibelanjakan," ucapnya kala itu.

"Kalau jam kerja baru ga boleh (bermewah-mewah), kalau kerja semuanya harus ketat (ikut aturan)," sambungnya. (tim redaksi)


#kepaladinaskesehatanlampung

#kadinkeslampungreihana

#kadinkeslampungdipanggilKPK

#klarifikasiharta

#LHKPN

#sorotannetizen

#bergayahidupmewah

Tidak ada komentar