Diduga Diperbudak Sindikat Judi Online dan Scammer di Myanmar, Upaya Pembebasan 20 WNI Terkendala Daerah Konflik
WELFARE.id-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
"Terkait kasus ini sudah ada laporan polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan. Pihak keluarga korban juga sudah membuat laporan polisi," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/5/2023).
Dari penyelidikan dan laporan tersebut, jenderal polisi bintang satu itu menuturkan penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban. Berdasarkan keterangan mereka, korban dari dugaan TPPO itu diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya dipindahkan ke Myanmar.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat, karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar. Setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," jelas Ahmad.
Atas laporan itu, polisi akan mulai menelusuri, dimulai dari mengidentifikasi perekrut, sponsor, atau orang yang memberangkatkan para korban. Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Terkait kondisi 20 WNI tersebut, ia menuturkan, pihak Kemenlu sudah meneruskan hal itu kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya mengirimkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. "KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," paparnya.
Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Oleh karena itu, mereka diduga masuk Myanmar secara ilegal.
Sebanyak 20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," bebernya. Kemenlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).
"Kemenlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," imbuhnya. Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok memastikan telah menindaklanjuti permintaan pelindungan 20 WNI yang menjadi korban penipuan sebuah perusahaan online di Myanmar (online scam).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan pihaknya antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok. "Tantangan di lapangan memang tinggi. Mayoritas WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak,” kata Judha dalam keterangan pers, dikutip Jumat (5/5/2023).
Kendati begitu, hal tersebut tidak menyurutkan berbagai langkah pelindungan yang terus diupayakan Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Upaya perlindungan tersebut antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI dan memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus penipuan online.
Pendekatan formal dan informal pun terus dilakukan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, akan memulangkan ke-20 WNI tersebut. "Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar," janjinya.
Jokowi menyebut para WNI tersebut merupakan korban penipuan. "Ini kan penipuan dibawa ke tempat yang tidak diinginkan mereka. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi," tuturnya.
Edukasi Masyarakat
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan, Myanmar, Kamboja, dan Laos tidak menjadi negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). "Myanmar, Kamboja, dan Laos, tren dua tahun terakhir, dan kami ingin mengingatkan ketiga negara ini tidak tercatat sebagai negara penempatan," tegasnya, dikutip Jumat (5/5/2023).
Artinya, menurut anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara selama tiga periode (1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014) tersebut, apabila ada yang mengajak berangkat ke tiga negara ini untuk alasan bekerja dipastikan ilegal. "Mereka terpikat karena diiming-imingi gaji tinggi, ternyata mereka menyesal. Protes karena tidak sesuai dengan janji, mereka disekap, dokumennya ditahan oleh mereka yang memberangkatkan, oleh sindikat," paparnya.
Menurutnya, sudah ribuan warga yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia, termasuk ada beberapa warga berasal dari Sulawesi Utara. "Jadi, berhati-hati, tawaran bekerja di Laos dan Myanmar, karena sesungguhnya mereka akan dipekerjakan di judi online. Myanmar, Kamboja, dan Laos adalah bukan tujuan penempatan," ungkapnya lagi.
Sebagai informasi, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban penipuan human trafficking, dengan modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan. Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun Instagram @bebaskankami viral.
Video itu memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI terjebak di Myanmar. Dalam narasinya, para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer.
Mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana. Salah satu WNI korban TPPO, Novi, disebut telah disekap sejak 23 April lalu. Dia diancam dijual ke perusahaan lain karena mogok kerja. (tim redaksi)
#TPPO
#tindakpidanaperdaganganorang
#humantrafficking
#WNIdisekapdimyanmar
#PMI
#moduspenipuan
Tidak ada komentar