Breaking News

Begini Modus Sindikat TPPO Kelabuhi Korban, Tergiur Gaji Tinggi dan Hidup Enak di Luar Negeri

 

Dua tersangka perdagangan 20 WNI ditangkap di Bekasi.(istimewa)


WELFARE.id-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian marak terjadi. Sulitnya mencari pekerjaan dan tergiur gaji tinggi, menjadi celah modus penipuan TPPO.

Umumnya, para korban yang berasal dari daerah bersemangat mencari peruntungan di luar negeri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, modus TPPO terhadap 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. 

Modusnya, para korban diberangkatkan secara berkala. Ia menambahkan, para korban diberangkatkan secara berkala sejak September hingga November 2022.

Korban diberangkatkan secara terpisah, dengan jumlah dan hari keberangkatan yang berbeda. "Pertama, ada yang diberangkatkan melalui Bandara Soetta langsung ke Bangkok. Ada yang melalui pintu masuk Malaysia kemudian ke Bangkok. Selanjutnya, ada yang dibawa lewat samping, tidak melalui proses yang benar menuju ke wilayah Myanmar," katanya dalam jumpa pers, dikutip Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, ia juga menambahkan, para korban mulai diberangkatkan pada 25 September 2022 satu orang dari Batam menuju Johor, Malaysia menggunakan kapal laut, lalu menuju Hatyai, Thailand. Dari Hatyai diterbangkan ke Bangkok, dan dari Bangkok diterbangkan ke Myawaddy, Myanmar.

"Kemudian, 8 Oktober itu (diberangkatkan) satu orang. Kemudian tanggal 16 Oktober diberangkatkan dua orang. Tanggal 22 Oktober diberangkatkan dua orang lagi. Kemudian tanggal 23 Oktober, 6 November, dan 27 Oktober masing-masing diberangkatkan 3 orang," rincinya.

Setiba di Bangkok, lanjut dia, para korban langsung dijemput sindikat TPPO dan dibawa masuk ke wilayah Myanmar secara nonprosedural melalui daerah perbatasan di Mae Sot, Thailand. "Itu salah satu modus supaya mengelabui petugas-petugas di lapangan baik Imigrasi maupun petugas lainnya," kata Djuhadhani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Djuhandhani mengatakan para korban diiming-iming gaji Rp12-15 juta sebagai staf pemasaran. Selain itu, para korban dijanjikan hanya bekerja selama 12 jam setiap hari dan dapat kembali ke Indonesia 6 bulan sekali.

Namun, para korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga akhirnya melamar pekerjaan tersebut. Realitasnya, mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam milik WN Tiongkok di Myawaddi, Myanmar. "Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara Tiongkok, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," bebernya lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap kedua tersangka TPPO, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya ditangkap pada Selasa (9/5/2023) malam sekitar pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (tim redaksi)


#moduspenipuan

#TPPO

#tindakpidanaperdaganganorang

#perlindunganPMI

#pekerjamigranindonesia

#scammer

#penipuanonline

Tidak ada komentar