Aturan Pajak Baru Terbit Juni 2023, Bidik Fasilitas "Mewah" dari Kantor
WELFARE.id-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan pajak natuna pada Juni 2023. Secara prinsip, pajak natura atau pajak kenikmatan adalah objek pajak penghasilan yang bersumber dari fasilitas yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan finalisasi dan tinggal menunggu harmonisasi dengan peraturan yang lain di Kementerian Hukum dan HAM. "Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, sudah bisa diterbitkan," ujarnya saat webinar, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP akan mengatur pajak natura bagi yang menerima dan memberi. "Esensi pentingnya seperti yang dulu disampaikan. Jenisnya jelas, basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak," ulasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, nantinya pemerintah akan mengatur jenis natura yang masuk dalam objek pajak. Artinya, masih ada sejumlah natura yang dikecualikan sebagai objek pajak.
"Itu nanti kita atur mana yang termasuk bagian natura, mana yang tidak. Nanti ada PP batasan dan jenis tertentu akan diatur," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis daftar fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tak dipungut pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang sudah diteken Jokowi pada 20 Desember 2022.
"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis pasal 24 PP, dikutip Sabtu (13/5/2023). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang sudah diteken Jokowi pada 20 Desember 2022.
"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis pasal 24 PP, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh, yaitu;
- Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Dalam pasal 25 dirinci, yang dimaksud dengan makanan dan minuman, meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- Kedua, natura dan/ atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu atau yang perlu dikembangkan, terpencil yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja yang secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal untuk pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.
- Ketiga, natura dan/ atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
- Keempat, natura dan/ atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/ APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
- Kelima, natura dan/ atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. (tim redaksi)
#direktoratjenderalpajak
#djp
#UUharmonisasiperpajakan
#pajaknatura
#pajakkenikmatan
#pajakfasilitaskantor
#objekpajak
Tidak ada komentar