Breaking News

Viral Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Jaksel dengan Rekening Pribadi

Potongan gambar seorang pria mengganti qris masjid

WELFARE.id-Sebuah potongan CCTV yang merekam aksi pria mengganti QR Code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) viral di media sosial. 

Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Meski demikian, polisi akan menyelidikinya. Akan kami tindaklanjuti, sementara belum ada laporan masuk," jelas Kompol Tribuana Roseno dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Ia menyebut pihak kepolisian sudah mendatangi TKP. Polsek Kebayoran Baru sudah bertemu dengan pihak masjid. "Akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak masjid belum membuat laporan. QR code sudah diganti," tegasnya.

Dari video yang beredar, tampak seorang pria berbadan tambun dan berkacamata mendekati kotak amal. Ia mengenakan kemeja biru dan celana panjang.

Ia membawa kertas stiker. Ia sempat melihat sekeliling sebelum akhirnya menempelkan stiker itu ke kotak amal yang ada di depannya.

Dari narasi yang beredar, stiker yang ditempel itu adalah QR code. Ia diduga sengaja menempelkan QR code di kotak amal. "Modus penipuan baru, ada oknum yang nempel stiker QRIS di kotak-kotak infak masjid. Ini kejadian di Nurim Blok M Square ditempel hari Kamis, 6 April, baru ketahuan pagi ini 9 April," narasi yang menyertai video itu.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan yang menggunakan QRIS di kotak amal. "Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Dia memastikan, Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mengantisipasi kejadian serupa. Khususnya untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS.

Erwin menjelaskan, pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS di salah satu rumah ibadah di Jakarta tersebut, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS. “Pelaku mendaftar dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pada dasarnya, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang QRIS melalui PJP berizin BI. Dalam proses pendaftaran tersebut, Erwin menuturkan, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Syarat ini termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud,” katanya..

Sementara untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, Erwin mengatakan terdapat dokumen tambahan. Dokumen tersebut untuk untuk memastikan merchant tersebut merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR nol persen. (tim redaksi)

#qris
#qrispalsu
#penipuanqrisamal
#viral
#kotakamal

Tidak ada komentar