Breaking News

Usai Diperiksa KPK Rafael Alun Resmi Berbaju Oranye, Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK. Foto: Istimewa/ Antara

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (3/4/2023). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, dikutip Selasa (4/4/2023).

Rafael merupakan tersangka yang diduga sebagai penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael Alun rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekitar pukul 16.25 WIB. 

Ayah Mario Dandy Satrio, pelaku penganiaya David Ozora tersebut, tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tak hanya mengenakan rompi tahanan, ia turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol. 

Ia kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi selama kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. 

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun. (tim redaksi)


#rafaelaluntrisambodo

#ayahmariodandysatrio

#pelakupenganiayadavidozora

#KPK

#didugamenerimagratifikasi

#mantanpejabatDJPkemenkeu

Tidak ada komentar