Breaking News

Tidak Wajib Hadir, Sidang Vonis AG Dibacakan Hari Ini

Terdakwa AG, pelaku anak yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Foto: Istimewa/ Twitter

WELFARE.id-Sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap pelaku anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) hari ini. AG sebelumnya dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 4 tahun ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, agenda sidang vonis AG rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB. "Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujar Djuyamto melalui keterangannya, dikutip Senin (10/4/2023).

Ia menjelaskan, bahwa kapasitas ruang sidang anak bakal digunakan terbatas. Menurut dia, ruang sidang tersebut maksimal diisi 20 orang, termasuk hakim hingga pembimbing kemasyarakatan.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 x 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," bebernya.

Djuyamto menjelaskan AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang pembacaan putusan itu. Hal itu diatur dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (tim redaksi)


#kasuspenganiayaandavidozora

#terdakwapelakuanak

#terdakwaAG

#terdakwamaridandy

#terdakwashanelukas

#LPKA

#PNjaksel

Tidak ada komentar