Breaking News

Terjerat 34 Kasus Hukum, Donald Trump Resmi Ditahan!

Mantan Presiden AS Donald Trump. Foto: Istimewa/ AP Photo/ Sue Ogrocki

WELFARE.id-Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi ditahan di New York City. Penahanan itu dilakukan jelang pembacaan dakwaannya di pengadilan.

Melansir CNN, Rabu (5/4/2023), Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang menghadapi tuntutan pidana. Donald Trump tiba di pengadilan Lower Manhattan dengan pengawalan sejumlah mobil.

"Tampak SANGAT NYATA - WOW, mereka akan MENANGKAP SAYA. Tidak percaya ini terjadi di Amerika," kata Trump lewat akun Truth Social, Rabu (5/4/2023).

Penangkapan Trump terkait kasus "uang tutup mulut" ke aktris dewasa Stormy Daniels, senilai USD130.000 (sekitar Rp1,9 miliar).

Sebelumnya Dewan Juri Pengadilan Manhattan New York telah memutuskan mendakwa pria 76 tahun itu, pekan lalu. 

Dalam sistem hukum AS, juri menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki. Kemudian hakim menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penahanan Trump terjadi setelah ia menyerahkan diri. Sebelum ditangkap, iring-iringannya tiba di gedung pengadilan.

Namun demikian, mengutip sejumlah media barat, Trump tidak diborgol. Setelah diproses di gedung pengadilan, Trump terlihat oleh kamera berita TV berjalan melewati lorong menuju ruang sidang.

Setelah duduk di kursi pengadilan, foto pun diambil. Namun, ketika dakwaan dimulai, kamera tidak lagi diizinkan di ruang sidang, di mana persidangan dilakukan tertutup.

Menurut salah seorang sumber, ada 34 tuduhan yang diajukan kepadanya. Jaksa menuduh Trump menjadi bagian dari rencana melanggar hukum untuk menekan informasi yang dapat merugikan kampanyenya.

"Jaksa menuduh mantan presiden berusaha merusak integritas pemilu 2016 dan merupakan bagian dari rencana yang melanggar hukum untuk menekan informasi negatif," tulis media AS itu.

Ada pula dakwaan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis. Tuduhan ini merujuk penyelidikan jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, terhadap pembayaran diam-diam yang dilakukan Trump selama kampanye presiden 2016.

Trump sendiri menyangkal semua tuduhan itu dan pengacaranya mengatakan mereka akan berjuang agar dakwaan dibatalkan. Ia secara pribadi mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis di pengadilan setelah mendengar dakwaan terhadapnya.

Selama masa jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat dan setelahnya, Donald Trump terlibat dalam beberapa kasus hukum yang menimbulkan kontroversi dan perhatian media. Berikut adalah beberapa kasus hukum yang melibatkan Donald Trump:


1. Kasus Stormy Daniels

Aktris porno bernama Stormy Daniels mengklaim bahwa ia memiliki hubungan seksual dengan Donald Trump pada tahun 2006, sementara Melania Trump, istri Trump saat ini, sedang hamil. Daniels juga mengklaim bahwa ia mendapat pembayaran diam-diam untuk menjaga kebersihan itu. 

Trump membantah tuduhan tersebut, tetapi kasus ini tetap menjadi sorotan media selama beberapa tahun dan memicu beberapa kasus hukum terkait.


2. Kasus Pemilihan Presiden 2016

Setelah pemilihan presiden 2016, terungkap bahwa Rusia melakukan upaya untuk mempengaruhi hasil pemilihan tersebut. Investigasi khusus Mueller kemudian dilakukan untuk mengetahui apakah ada konspirasi antara kampanye Trump dan Rusia.

Meskipun Mueller menemukan bukti tentang campur tangan Rusia dalam pemilihan, tidak ada bukti yang cukup untuk menuduh Trump melakukan konspirasi dengan Rusia.

3. Kasus Penggelapan Pajak

The New York Times melaporkan bahwa Trump menghindari membayar pajak selama bertahun-tahun dan bahkan membukukan kerugian besar dalam laporan pajaknya. Beberapa badan investigasi juga sedang meneliti masalah ini, meskipun Trump membantah tuduhan tersebut.

4. Kasus Impeachment

Donald Trump diimpeach oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan Kongres. Pada bulan Februari 2020, ia diacquitted oleh Senat Amerika Serikat.

5. Kasus Storming Capitol Hill

Pada 6 Januari 2021, para pendukung Trump menyerbu gedung Capitol Hill di Washington D.C. saat Kongres sedang mengesahkan hasil pemilihan presiden 2020. Trump dituduh memprovokasi kerusuhan tersebut melalui pernyataan dan tweet-nya. 

Setelah insiden tersebut, Trump diimpeach untuk kedua kalinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat atas tuduhan "incitement of insurrection". Pada bulan Februari 2021, ia diacquitted oleh Senat Amerika Serikat.

Trump diketahui hendak mencalonkan diri kembali sebagai kandidat presiden dari Partai Republik untuk tahun 2024. Namun dalam poling, Partai Republik mengatakan Trump harus keluar dari persaingan jika ia didakwa, merujuk jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dirilis Maret. (tim redaksi)


#donaldtrumpditahan

#kasuskontroversial

#donaldtrump

#mantanpresidenAS

#kasuspenyerangancapitolhill

#penggelapanpajak

Tidak ada komentar