Breaking News

Tak Produktif dan "Sakit", 2 Perusahaan BUMN Lagi-Lagi Di-Cut Jokowi

Botol kaca produksi PT Industri Gelas (Iglas). Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan sejumlah BUMN yang dinilai tidak produktif atau "sakit". Terbaru, ada PT Industri Gelas (Iglas) dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA). 

Dua BUMN itu menyusul pembubaran yang sebelumnya dilakukan pada PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kertas Leces. Lalu, ada juga PT Sandang Nusantara dan PT Istaka Karya.

PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah pernah bekerja. Pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Karenanya, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.

Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Agus Wijaya menerangkan, saat ini pembubaran Iglas dan KKA sudah resmi.

"Sudah ada PP-nya. Jadi total 6 BUMN," jelasnya kepada wartawan, dikutip Selasa (11/4/2023). Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas Negara,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut. PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. 

Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alis perusahaan yang lama tidak beroperasi. Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga resmi membubarkan BUMN lain, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. 

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023. Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya.

Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut. Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara.

Pembubaran ini menambah panjang deret perusahaan pelat merah yang dilikuidasi karena alasan pailit maupun tidak menghasilkan profit. Sebelumnya, ia melikuidasi PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). (tim redaksi)


#BUMN

#pembubaranBUMN

#presidenjokowi

#PTindustrigelas

#Iglas

#PTkertaskraftaceh

Tidak ada komentar