Breaking News

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik LBP, Haris: Saya Tidak Menerima Semua Dakwaan Tersebut

Direktur Lokataru Haris Azhar.  Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Sidang perdana dua terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan.

Adapun poin-poin persidangan yang disampaikan oleh jaksa, di antaranya yakni Haris Azhar dianggap membohongi publik dengan di-upload-nya video youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!" melalui kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 lalu. Direktur Lokataru Haris Azhar yang hadir dalam sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus tersebut,  mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Perbuatan terdakwa Haris Azhar merupakan tindak pidana yang diancam pidana dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujar Jaksa, dikutip Selasa (4/4/2023). Pasal 310 adalah yang mengatur pidana pencemaran nama baik. 

Dalam ayat 1 disebutkan: "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". Mendengar dakwaan tersebut, Haris Azhar langsung merespons. 

Ia mengatakan tak menerima dan tak mengerti apa yang disampaikan oleh jaksa. "Secara substansi saya tidak mengerti. Saya tidak menerima semua dakwaan itu terhadap saya," kata Haris dalam persidangan.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Isnur mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi," kata Isnur.

Isnur meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat eksepsi (nota keberatan). "Kami akan mengajukan eksepsi majelis dan kami minta 2 minggu. Kami minta tambahan waktu majelis untuk merapikan dan persiapan lain,” pintanya.

Sebelum mulai persidangan, juga sempat digelar aksi solidaritas terhadap Haris dan Fatia yang berlangsung di depan PN Jaktim sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilakukan oleh sejumlah kelompok, salah satunya adalah Lokataru dan KontraS.

Haris didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 contoh Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. (tim redaksi)


#sidangperdanakasuspencemarannamabaik

#kasusdugaanpencemarannamabaik

#luhutbinsarpanjaitanvsharisazhar

#menkomarvesluhutbinsarpanjaitan

#direkturlokataruharisazhar

#fatiamaulidiyanti

Tidak ada komentar