Breaking News

Sidang Perdana Gugatan ke KPU Digelar Hari Ini, Berikut 8 Poin Tuntutan Partai Berkarya

 

Foto: Ilustrasi/ Net -Lambang Partai Berkarya.


WELFARE.id-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus hari ini menggelar sidang perdana atas gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (17/4/2023). Berdasarkan informasi yang tertuang di laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, dikutip Senin (17/4/2023), sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruangan Soebekti 2 Gedung PN Jakpus.


DPP Partai Berkarya menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Partai Berkarya tidak lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Gugatan ini didaftarkan pada 4 April 2023 lalu dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.


Dalam petitumnya, DPP Partai Berkarya meminta delapan poin kepada PN Jakarta Pusat termasuk meminta majelis hakim menghukum KPU untuk menunda seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga Partai Berkarya ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak.


Berikut ini adalah 8 poin petitum dari DPP Partai Berkarya:


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (DPP Berkarya) untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

(tim redaksi)


#partaiberkarya

#KPU

#pengajuangugatan

#gagallolosjadipesertapemilu2024

#pemilu2024

#PNjakpus

Tidak ada komentar