Breaking News

Polemik Pencopotan Paksa Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK

Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Foto: net  

WELFARE.id-Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri masih terus bergulir.

Endar dicopot dari jabatannya dengan dalih masa penugasannya telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu, padahal pada 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK melalui surat resminya yang ditujukan pada pimpinan KPK.

Pencopotan tersebut diduga karena adanya perbedaan sikap dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Karena itu, Endar melaporkan Firli ke Dewas KPK karena tak terima dicopot dari jabatannya semena-mena tersebut.

Dia mendatangi Gedung ACLC KPK atau Gedung KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi mengenai rencana pelaporannya tersebut.

”Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui di gedung KPK lama.

Dukungan terhadap Brigjen Endar yang dicopot Firli Bahuri menggema di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah anggota polisi yang ditugaskan di lembaga antirasuah itu mengancam akan melapor ke Dewas KPK jika Firli tetap mencopot Brigjen Endar.

Tak hanya itu, mereka juga menyatakan akan ramai-ramai mundur dari KPK dan kembali ke institusi asalnya, yakni Polri. Hal itu terungkap dalam surat terbuka anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

”Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon II dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami,” demikian penggalan isi surat tersebut.

”Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang,” lanjut isi surat tersebut.

Terkait hal itu, Dewan Pengawas KPK ikut angkat suara mengenai sosok Endar. Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, selama bertugas di KPK, Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik.

Meski begitu, kata Tumpak, Endar pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan kasus Formula E dan terkait aksi pamer kemewahan yang dilakukan istrinya.

Namun hingga kini Dewas KPK belum pernah menyimpulkan kalau Brigjen Endar pernah melakukan pelanggaran etik. (tim redaksi)


#KPK
#kembalibergejolak
#pencopotanpaksa
#brigjenendarpriantoro
#direkturpenyelidikan
#ketuaKPK
#firlibahuri

Tidak ada komentar