Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal 15 April 2023, Menaker: Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
WELFARE.id-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tahun ini pelaksanaan THR mengacu Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida mengatakan, pembayaran THR menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pengusaha kepada pekerja/ buruh.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Saya minta semua perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR ini dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (1/4/2023).
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja/ buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran THR yang diberikan bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12.
Untuk pekerja/ buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Dia juga menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat atas peraturan ini,” tegasnya.
Mengingat edaran ini ditujukan untuk seluruh Gubernur, Ida menegaskan 3 hal:
1. Para Gubernur diperintahkan untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai aturan.
2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
3. Masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, hampir setiap tahun ada saja pekerja/buruh yang mengalami masalah pembayaran THR. Padahal, peraturan yang ada sangat jelas kewajiban pembayaran THR.
Sayangnya, masalah pembayaran THR selalu terjadi setiap tahun dan tidak bisa diselesaikan secara sistemik oleh pemerintah. Lebih dari 2.000 pengaduan yang diterima posko THR Kementerian Ketenagakerjaan periode 8-20 April 2022 menunjukan banyak persoalan yang dialami buruh terkait pembayaran THR.
Padahal THR adalah tradisi setiap tahun yang seharusnya pemberi kerja sudah mengetahui bagaimana ketentuan pembayaran THR. "Kementerian Ketenagakerjaan harus aktif menindaklanjuti pengaduan THR. Jangan hanya pasif menerima pengaduan dan konsultasi secara daring. Langkah itu penting guna mencegah dan mengantisipasi persoalan pembayaran THR,” imbaunya. (tim redaksi)
#THR2023
#THRpekerjaatauburuh
#menteriketenagakerjaan
#menakeridafauziyah
#suratedaranmenaker
#pembayaranTHR
Tidak ada komentar