OJK Awasi 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah
WELFARE.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi bermasalah. Hingga Maret 2023, jumlah ini berkurang dua entitas dibandingkan akhir 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ada tiga jenis pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB). Jenis pengawasan itu terbagi dalam pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Adapun pengawasan khusus diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori tidak normal atau bermasalah. Dalam hal ini, tidak terkecuali dan khususnya diberlakukan terhadap perusahaan asuransi bermasalah. "Nah disini ada 11 perusahaan, kami tidak bisa menyebut nama-namanya tapi mungkin kami kasih clue-nya. Bahwa dari perusahaan-perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi yaitu 6 perusahaan asuransi jiwa dan 3 perusahaan asuransi jiwa, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi," ujarnya dikutip Rabu (5/4/2023).
Ogi mengatakan, jumlah perusahaan asuransi bermasalah sejatinya telah berkurang dibanding akhir 2022 lalu. Ketika itu, OJK mencatat sebanyak 13 perusahaan asuransi bermasalah. Dalam perjalanannya, dua perusahaan asuransi lolos dari pengawasan khusus dan kembali masuk jenis pengawasan normal.
Namun demikian, sejumlah perusahaan masih dalam proses penyelesaian masalah. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) masih dalam pemantauan khusus OJK, meski sudah masuk tahap likuidasi. Pemantauan ini terlebih dilakukan terhadap aktivitas dan perkembangan dari tim likuidasi.
"Tim likuidasinya sedang melakukan identifikasi dan proses sedang berjalan. Nah ini merupakan suatu tindakan yang telah disetujui oleh RUPS, untuk melakukan inventarisasi, menghitung aset-aset, untuk kemudian dibagikan kepada pemegang polis," katanya..
Hingga kini WAL juga dalam proses hukum yang masih berjalan. Aktivitas beriringan ini dihadapkan dapat mengoptimalkan penguasaan aset dan mencapai rasa keadilan bagi berbagai pihak terkait.
PT WAL sendiri telah dicabut izin usahanya sejak 5 Desember 2022 akibat tidak kunjung memenuhi batas modal minimum. Belakangan, keputusan OJK ini digugat sejumlah pihak agar gugur secara hukum. Ogi bilang, pihaknya belum menerima pemberitahuan atau pemanggilan terkait gugatan tersebut.
"Sampai saat ini OJK belum menerima relaas pemberitahuan dan/atau panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan beberapa pihak melalui penguasa hukumnya," imbuh Ogi.
Meski begitu, OJK menghargai dan menghormati segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait perkara PT WAL. Selain itu, OJK tetap meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa memulangkan pemegang saham pengendali (PSP) PT WAL ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan selama ini.
Di sisi lain, OJK mengungkapkan sedang menangani permasalahan yang menimpa pada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life). Perusahaan milik Grup Indosurya ini juga tengah berupaya memperbaiki kondisi kesehatan keuangannya.
Adapun skema yang ditawarkan yakni mengalihkan utang klaim pemegang polis single premium menjadi ekuitas atau kerap disebut sebagai policy holder's bailout. Sedikit berbeda dengan skema yang ditawarkan Kresna Life, tapi skema policy holder's bailout mesti mendapat persetujuan dari seluruh pemegang polis.
"Pemegang polis harus memahami risiko keseluruhan dari program beserta konsekuensinya. Artinya dalam kesepakatan itu, pemegang saham pengendali (PSP) daripada Asuransi Indosurya Life bersedia untuk keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengkonversi utang klaim menjadi ekuitas," tandasnya.
Dia menambahkan, proses penanganan permasalahan Indosurya Life masih berlangsung dengan memerhatikan kepentingan nasabah. "Tapi saat ini kami masih menunggu daripada konversi tersebut," pungkasnya. (tim redaksi)
#asuransi
#perusahaanasuransi
#asuransibermasalah
#ojk
#ekonomi
Tidak ada komentar