Breaking News

Menkeu Buka Kemungkinan THR PNS Dibayar Setelah Idul Fitri, Begini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa/ Dok.Setpres

WELFARE.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menutup kemungkinan pembayaran THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK) setelah Lebaran. Dia menyebut, pencairan THR bagi aparatur negara dimulai sejak H-10 lebaran 2023. 

Namun, tak menutup kemungkinan kalau pencairannya THR bisa setelah Idul Fitri. Kalaupun terjadi, dia menegaskan, kalau THR Lebaran tidak akan hangus meski belum diterima saat momen Lebaran 2023. 

Hanya saja, pencairannya tetap akan dilakukan setelah lebaran. "Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Apabila THR belum dapat dibayar karena sesuatu hal sebelum Idul Fitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idul Fitri," tegasnya, dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Tapi, dirinya tetap mengimbau, agar bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dan pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri. THR 2023 mulai dicairkan H-10 Lebaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Sementara untuk kementerian/lembaga (K/L) sendiri sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KKPPN juga sejak H-10 dan dapat dicairkan KPPN sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menjabarkan, umumnya keterlambatan pembayaran THR PNS ini disebabkan oleh SPM yang diajukan K/L atau Pemda tidak lengkap. 

Kondisi ini kerap terjadi setiap tahunnya, karena itulah, dia berharap pengajuannya bisa disiapkan dari sekarang. Adapun komponen THR Lebaran 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan, namun hanya 50%.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini adalah peraturan yang mengatur THR dan gaji ke-13," tuntasnya. (tim redaksi)


#THR2023

#menterikeuangansrimulyani

#srimulyaniindrawati

#pencairanTHRPNS

#gajike13

Tidak ada komentar