Breaking News

Masa Penahanan Rafael Alun Diperpanjang 40 Hari, Istri dan Anak-Anak Dicekal ke Luar Negeri

 

Foto: Istimewa/ Net-Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat dirjen pajak, Rafael Alun Trisambodo.


WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. "Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Ali menerangkan, perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang yang memiliki kaitan dengan tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Pencegahan dilakukan agar lima orang tersebut tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama pemeriksaan kasus ini berlangsung. 

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," imbuhnya.

Cegah tangkal (cekal) itu akan dilakukan untuk 6 bulan ke depan atau hingga September 2023, dan akan diperpanjang jika diperlukan. "Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua, " paparnya.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh membenarkan, bahwa nama istri, adik, dan anak-anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri. Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta dua anak Rafael Alun yaitu, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Darma.

"Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu. KPK sebelumnya, resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tim redaksi)


#rafaelaluntrisambodo

#KPK

#komisipemberantasankorupsi

#kasusdugaangratifikapajak

#cegahtangkal

#cekal

#RAT

#dirjenimigrasi

Tidak ada komentar