Mangkir 2 Kali Sebagai Saksi, KPK Cekal Dito Mahendra hingga Oktober 2023
![]() |
Cekal. Foto: Ilustrasi/ Net |
WELFARE.id-Dua kali mangkir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito Mahendra akhirnya dicekal. Saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD) dinilai tak kooperatif dalam proses penyelidikan.
Maka itu, untuk mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri, pihaknya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023. "Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin (10/4/2023).
Menurutnya, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD. Ia menambahkan, cegah enam bulan pertama ini dapat memungkinkan untuk diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif.
Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. "Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," tegasnya.
Ia juga menegaskan kembali, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk diketahui, KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023, lalu.
Temuan senpi tersebut kemudian diserahkan proses izin serta hukumnya ke Bareskrim Polri. Sebab, KPK bukan mencari objek senjata api di rumah Dito, melainkan mencari aset pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dititipkan ke Dito. (tim redaksi)
#KPK
#saksiditomahendra
#saksikasusdugaanTPPUnurhadi
#mantansekretarismahkamahagung
#ditomahendradicekal
#kasushukum
#tidakkooperatifdalamkasuspenyelidikan
Tidak ada komentar