Breaking News

Lukas Enembe Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan Pasal Pencucian Uang

 

Foto: Istimewa/ Antara -Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


WELFARE.id-Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali jadi tersangka. Kali ini, dirinya dijerat dengan Pasal Pencucian Uang.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. "Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (13/4/2023).


KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.


"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," jelasnya lagi. Penerapan Pasal Pencucian Uang ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. 


Selain itu, lanjut Ali, juga untuk bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara. "Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," ucap Ali.


Sebelumnya, Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. 


Padahal, perusahaan itu diketahui bergerak di bidang farmasi. KPK menduga, Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. 


Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

 

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

 

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.


Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (tim redaksi)


#lukasenembe

#gubernurnonaktifpapua

#lukasenembetersangkaTPPU

#kasusdugaanTPPU

#tindakpidanapencucianuang

#KPK

Tidak ada komentar