Breaking News

KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi

Dito Mahendra (net)

WELFARE id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra (wiraswasta) pada Kamis, 6 April 2023. Jika Dito tidak kooperatif, KPK mengancam akan melakukan jemput paksa. 

"Kemarin (31 Maret dan 3 April) kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi. Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (4/4/2023).

Dia mengingatkan, agar Dito bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. "Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," tandasnya.

Pemanggilan Dito ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Belum diketahui peran Dito dalam kasus tersebut.

Namun, pada Senin (13/3/2023) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan. KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin. Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. 

Sementara itu, Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan senjata api ilegal di kediaman Dito ke tahap penyidikan. Kasus tersebut naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara. "Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Djuhandani mengatakan Dito pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi saat penyelidikan, namun tidak hadir. Dia belum menjelaskan kapan pihaknya memanggil Dito lagi untuk diperiksa pada proses penyidikan. "Kan kemarin masih lidik dan diundang klarifikasi. Ya kita lihat lanjut ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab. Yang jelas Jumat kemarin perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

Djuhandani mengatakan, pihaknya mendalami penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, sembilan dari 15 senjata api tersebut tidak berizin. "Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," imbuhnya.

Berikut rincian sembilan jenis senjata api tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther. (tim redaksi)

#ditomahendra
#ditomahendramangkir
#kpk
#tppu
#senjataapiilegal

Tidak ada komentar