Breaking News

Kasus Pencemaran Nama Baik Sidang Perdana Pekan Depan, Luhut Bakal Hadiri Sidang Perdana Lawan Haris Azhar

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Istimewa/ Dok.Setkab

WELFARE.id-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti pada Senin (3/4/2023) pekan depan. "Sidang I Senin, 3 April 2023 Ruang Sidang Sidang Utama, pukul 09.00 WIB,” kata humas PN Jaktim Adam Alex dalam keterangan resmi kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dipastikan menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama itu. "Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Luhut, ia akan patuh kepada proses hukum. Oleh karenanya, kalau ia dipanggil sebagai saksi, ia akan menghormati dan menghadiri sidang itu," ujar kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, kepada awak media, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Ia menjelaskan, kehadiran kliennya di persidangan nanti, bakal menyampaikan fakta sebenarnya terkait peristiwa yang melatarbelakangi kasus pencemaran nama baik tersebut. Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia dituding telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong terhadap Luhut, perihal keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"(Buka-bukaan) itu tergantung prosesnya. Tentu akan disampaikan fakta yang sebenarnya nanti. Enggak boleh ngarang-ngarang, karena itu sidang yang terbuka kan," kata Juniver.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut sudah pada tahap dua. Haris Azhar dan Fatia juga telah menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, pada Senin (6/3/2023) lalu. 

Namun, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan usai proses tahap dua. "Kenapa saya bilang dengan senang hati, kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik," cetus Haris, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Namun, Haris tidak menutup kemungkinan, jika bisa saja, pihaknya kalah oleh rezim pemerintah. Hanya saja, mereka akan tetap menjalankan semua proses ini dengan cara yang baik. 

Tentunya dengan bukti tambahan dan saksi yang juga sudah cukup banyak di persidangan nanti. Karena itu, pihaknya dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan.

"Justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," tegasnya. Kemudian dengan pihaknya dan banyaknya lembaga yang tidak mau disidangkan, Haris Azhar menegaskan, bukan berarti takut menghadapi persidangan nanti. 

Mereka hanya menganggap, bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik atau masyarakat dan kelompok advokasi. "Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah antikritik. Tapi kalau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu," tegasnya lagi.

Sebatas informasi, Fatia terdaftar dalam perkara nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, lalu Haris 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Dengan status kedua terdakwa tidak ditahan selama menjalani sidang.

Mereka berdua akan menjalani sidang yang dipimpin hakim ketua, Cokorda Gede Arthana serta dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin Yanuar Adi Nugroho.

Haris dan Fatia diduga pertama melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau kedua Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tim redaksi)


#kasuspencemarannamabaik

#luhutbinsarpandjaitan

#menkomarves

#harisazhar

#pengadilannegerijakartatimur

#PNjaktim

#UUITE

Tidak ada komentar