Breaking News

Jokowi Ngaku Heran, RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor Tak Kunjung Rampung

 

Foto: Istimewa/ Net - Presiden Joko Widodo.


WELFARE.id-Maraknya aksi korupsi di negeri ini membuat pemerintah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Presiden Joko Widodo mengaku heran, sebab hingga kini RUU itu belum juga selesai.


Terhitung, sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu. Padahal, ia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu. 


"Saya sudah sampaikan juga pada DPR dan kementerian terkait untuk segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, dikutip Jumat (14/4/2023).


RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. "Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," tegasnya.


Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini. Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. 


Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.


Karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR. Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu  sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.


Sejumlah kalangan menilai, RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat kriminal dan koruptor karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor. (tim redaksi)


#RUUperampasanaset

#pemiskinankoruptor

#prolegnas2023

#DPR

#kementerian

#presidenjokowidodo

Tidak ada komentar