Breaking News

Jadi Operator Judi Online Ilegal, 6 WNI Ditahan di Malaysia

Judi online. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh mengatakan, tiga laki-laki dan dua perempuan WNI, satu laki-laki dari Bangladesh. 

Mereka semua dipastikan pekerja imigran ilegal, karena tidak memiliki izin dokumen yang sah. Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

Selain itu, pada operasi selanjutnya, Rabu (29/3/2023), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia. Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. 

Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian. Ruslin menambahkan, pihaknya telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. 

Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen. Mereka diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara itu, berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing. (tim redaksi)

#judionline
#departemenimigrasimalaysia
#WNIditangkapdimalaysia
#pekerjaimigranilegal
#operatorjudionline

Tidak ada komentar