Breaking News

Ini Berbagai Syarat Masuk Sekolah Mulai SD, SMP, SMA/SMK di Provinsi DKI Jakarta

Petugas melayani orang tua dan calon peserta didik saat PPDB 2022 di SMA Negeri 70 Jakarta. 


WELFARE.id -Tidak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 bakal dibuka. Dalam PPDB 2023 tersebut ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi siswa yang hendak mendaftar mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Semua aturan itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.


Rangkaian PPDB di Provinsi DKI Jakarta pada tahun sebelumnya mulai digelar bulan Mei 2022. Adapun jalur penerimaan yang dibuka yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua.


Selain itu PPDB DKI Jakarta juga menetapkan persyaratan bagi calon siswa SD, SMP, SMA. Satu di antaranya adalah batas usia atau minimal yang bisa masuk sekolah.


Sebelum mendaftarkan diri di PPDB 2023 DKI Jakarta, calon siswa dan orangtua bisa memahami terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang.


Berikut Syarat Usia Masuk Sekolah di DKI Jakarta:


1. Jenjang SD

-Berusia minimal 7 tahun 

-Usia dibuktikan dengan akta lahir/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang

-Bila usia kurang dari 7 tahun wajib menyertakan rekomendasi psikolog atau dewan guru

-Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran


2. Jenjang SMP

- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

- Lulus SD sederajat dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.


3. Jenjang SMA/SMK

- Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta sebelum atau per 1 Juni 2022

- Penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 jenjang SMP/sederajat yang masih aktif

- Bersedia tidak pindah ke sekolah lain selama 3 tahun sekolah dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup pada SMA tempat CPDB diterima

- Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya

- Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022


Berikut Kuota PPDB DKI Jakarta


Berikut kuota PPDB DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, Ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 1/2021:


-Tingkat SD

1. Jalur Zonasi: 73 persen


2. Jalur Afirmasi: 25 persen

3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen


-Tingkat SMP


1. Jalur Zonasi: 50

2. Jalur Afirmasi: 25 persen

3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen

4. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen

5. Jalur prestasi akademik: 18 persen


-Tingkat SMA


1. Jalur Zonasi: 50 persen

2. Jalur Afirmasi: 25 persen

3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen

4. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen

5. Jalur prestasi akademik: 18 persen



-Tingkat SMK 

1. Jalur Afirmasi: 3 persen

2. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen


3. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen.

4. Jalur Prestasi akademik: 50 persen. (tim redaksi)



#pendidikan

#PPDB2023

#provinsijakarta

#dinaspendidikan

#KJP

#siswaberprestasi

Tidak ada komentar