Breaking News

Impor KRL Bekas dari Jepang Ditolak, Luhut Rekomendasi Ini ke KCI

KRL. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Prokontra soal perlu tidaknya mengimpor KRL bekas dari Jepang, akhirnya tuntas juga. Hal itu setelah adanya keputusan dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang menolak impor KRL bekas.

Pemerintah Indonesia memastikan, untuk saat ini, tidak mengambil opsi impor kereta rel listrik (KRL) bekas, sesuai permintaan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, pertimbangan belum perlunya impor KRL bekas karena berdasarkan keputusan sementara yang mengacu pada hasil tinjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui tinjauan BPKP, Seto menjelaskan terdapat empat hal yang menjadi pertimbangan utamanya. "Pertama, rencana impor KRL bekas dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional," ulasnya, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. "Di dalam peraturannya, ditetapkan bahwa persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL ini harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapannya soal permohonan dispensasi impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan, permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan. Sebab, fokus pemerintah saat ini, lebih mengacu pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” paparnya. Ia juga menambahkan, alasan impor KRL bukan baru yang diajukan PT KCI kurang tepat.

Sebab, sambungnya, ada sejumlah unit sarana yang sebenarnya masih bisa dioptimalkan penggunaannya. Terakhir, ia menyebutkan jumlah KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang aktiva tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonversi sementara.

"Overload ini memang terjadi pada jam-jam peak hour (puncak kepadatan). Namun secara keseluruhan untuk okupansi tahun 2023 adalah 62,75 persen. Pada 2024 diperkirakan masih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen. Ini data dari BPKP,” tandasnya.

PT KCI justru diminta untuk melakuka optimalisasi atau perbaikan terhadap kereta yang akan dipensiunkan. Perbaikan sarana tersebut diputuskan pada rapat koordinasi dengan eselon I di beberapa Kementerian.

"Kita sudah rapat eselon 1 kami meminta PT KCI review operasi mereka yang ada dan optimalkan sarana yang ada. Kita juga minta untuk bisa dilakukan retrofit atas sarana yang saat ini ada dan atau pensiun," bebernya.

KCI diminta meng-upgrade teknologinya. "Tapi mungkin dari segi equipment, sistem penggerak, segala macam bisa diupgrade teknologinya dengan menggunakan teknologi yang baru. Body, rangka, kalau masih bagus ya itu tetep digunakan. Kalau yang perlu diganti ya diganti," harapnya. (tim redaksi)

#PTKCI
#KRL
#prokontraimporKRLbekas
#imporKRLbekasdarijepang
#menkomarvesluhutbinsarpanjaitan
#BPKP

Tidak ada komentar