Breaking News

Ikuti Jejak Partai Prima, Berkarya Gugat KPU karena Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Foto: Istimewa/ net

WELFARE.id-Sempat memperoleh hampir 3 juta suara di Pemilu 2019 lalu, Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak terima partainya gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Melihat adanya peluang untuk mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mereka pun melakukan langkah hukum.

Gugatan tersebut terkait penundaan Pemilu 2024 yang terinspirasi dari langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan gugatan serupa dan menang. Prima pun akhirnya memiliki peluang sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan mereka telah terdaftar di PN Jakpus 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan siap disidangkan. pada Senin (17/4/2023) mendatang. "Kalau Prima saja diterima, kenapa kita tidak. Ya kita terinspirasi juga kan. Kalau Prima lewat jalur pengadilan bisa, ya kami ikuti langkah Prima," kata Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono kepada wartawan, dikutip Selasa (11/4/2023). 

Baginya, Pemilu 2024 sebaiknya ditunda jika KPU tidak dapat bersikap adil kepada partai politik sebagai calon peserta. Sebelumnya, Partai Berkarya gagal menjadi peserta karena tidak lolos pada tahapan pendaftaran.

Padahal, Muchdi yakin bahwa partainya sudah melengkapi seluruh syarat yang diminta oleh KPU. Oleh sebab itu, baginya tak masuk akal jika KPU tidak meloloskan Partai Berkarya.

Apalagi, partai ini bukan partai baru. Banyak kadernya jadi anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menambahkan, gugatan dilakukan untuk mencari keadilan. "Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat dzalimnya KPU," ujar Fauzan kepada wartawan, dikutip Selasa (11/4/2023).

Ia menilai, KPU telah melakukan kecurangan dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap Partai Berkarya. Padahal partai berkarya disebut memiliki kepengurusan di berbagai daerah dan jumlah suara yang tidak sedikit.

"Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100%, Jumlah DPD Kab/Kota 86%, dan Jumlah DPC 80%," rincinya.

Menurutnya, tidak masuk logika, bahwa Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. "Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," tegasnya.

Fauzan menduga, KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk ia berharap gugatan yang dilakukan dapat menemukan keadilan.

"Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya," ujarnya. Menanggapi adanya gugatan baru dari Partai Berkarya, KPU mengaku akan mempersiapkan berbagai upaya dengan baik untuk melawan gugatan tersebut.

"Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, dikutip Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan, KPU belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.

"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," tutupnya. (tim redaksi)


#partaiberkaryamenggugatKPU

#KPU

#komisipemilihanumum

#pemilu2024

#verifikasipemilu

#partaiberkarya

#PNjaksel

#gugatanterkaitkepesertaanpemilu2024

Tidak ada komentar