IKM Tembus 4,4 Juta, Potensi Penyerapan Tenaga Kerja Capai 12,39 Juta
![]() |
Tenaga kerja yang bergerak di Industri Kecil dan Menengah (IKM). Foto: Ilustrasi/ Dok.Kominfo |
Jumlah tersebut menyumbang 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Arus Gunawan.
Ia menyebut, kontribusi IKM berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. "Selain itu, jumlah IKM sudah menembus hingga 4,4 juta unit usaha atau menjadi sektor mayoritas (99,7 persen) dari total unit usaha di Indonesia pada tahun 2022," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (3/4/2023).
Karena pentingnya peran IKM dalam perekonomian nasional, para pengusahanya wajib dibekali pengetahuan dagang dan pengembangan kualitas produk. Sebab, produk IKM diharapkan bisa menembus pasar internasional karena keunikan dan kualitas produknya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan Penyuluh Perindag agar semakin kompeten melalui penyusunan standar kompetensi serta ujian kompetensi untuk membuktikan kualitasnya. "Mereka perlu membekali diri dengan berbagai kompetensi agar dapat memberikan pendampingan tidak hanya terkait teknis produksi, namun juga terkait tren pasar dan serta membantu akses pasar baik pasar lokal maupun internasional," tekannya.
Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur BPSDMI Kemenperin Restu Yuni Widayati menuturkan, standar kompetensi penyuluh Perindag terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui uji kompetensi yang mengacu pada pengembangan kompetensi yang disusun Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kemenperin.
"Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai pelatihan, bimtek, seminar, hingga coaching dan mentoring," tutur Arus. Untuk mendukung program itu, Kemenperin telah memiliki Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (SIPPA).
Sistem tersebut berfungsi untuk pengembangan database Jabatan Fungsional Kemenperin, dengan dashboard E-Jafung yang dikembangkan melalui fitur Pelatihan dan Uji Kompetensi. Saat ini, sudah ada 305 PFPP yang terdaftar di dalam sistem SIPPA. (tim redaksi)
#pelakuIKM
#industrikecildanmenengah
#kualitasproduk
#kemenperin
#pengembangandankualitasproduk
#IKM
Tidak ada komentar