Breaking News

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Tetap Vonis Mati!

 

Foto: Istimewa/ Dok.TvOne -Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo


WELFARE.id-Usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpidana Ferdy Sambo mengajukan banding. Penganjuan banding terpidana mati kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Namun, hasil akhir sidang banding justru menguatkan keputusan PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis hakim Singgih Budi Prakoso dalam amar putusannya, Rabu (12/4/2023).


Karena itu, PT DKI Jakarta tetap menghukum mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Hakim, Ferdy Sambo dinilai terbukti kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas Yosua. 


Terkait putusan ini, Ferdy Sambo masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.


Sementara itu terhadap istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Brigadir J, Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara. Sementara itu, satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. 


Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Menanggapi hasil sidang banding yang menguatkan putusan vonis mati PN Jaksel, Rosti Simanjuntak menghargai keputusan itu.


"Saya sebagai ibu korban sangat menghargai dan menghormati keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Rosti Simajuntak, dikutip Kamis (13/4/2023). Menurut Rosti, hasil sidang banding tersebut sebagai bentuk keadilan yang diberikan terhadap masyarakat kecil termasuk pada keluarga almarhum Yosua. 


Dia pun berharap agar tidak ada lagi kasus seperti serupa. "Kami berharap keadilan terus ada untuk masyarakat kecil dan kami sangat bersyukur bahwa kami masih menerima keadilan itu dalam kasus anak kami ini," ucap Rosti. (tim redaksi)


#ferdysambo

#terpidanamati

#kasuspembunuhanajudan

#brigadiryosua

#pembunuhanberencana

#sidangbanding

#pengadilantinggidkijakarta

Tidak ada komentar