Hari Ini Diperiksa KPK Lagi, Penahanan Tersangka Rafael Alun Tinggal Tunggu Waktu
![]() |
Tersangka KPK Rafael Alun Trisambodo. Foto: Istimewa/ Dok.Kemenkeu |
WELFARE.id-Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023) hari ini rencananya Rafael akan menjalani pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo yang kini sudah menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi hari ini. Ia berujar, pemanggilan terhadap ayah Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiaya David Ozora itu, telah dilakukan KPK beberapa hari lalu melalui surat.
"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini," kata Ali kepada wartawan, dikutip Senin (3/4/2023). Melalui pemanggilan tersebut, KPK berharap tersangka Rafael dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sekaligus pemeriksaan.
"Dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. Kami pastikan seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," sambung Ali.
Ia juga memberikan penjelasan soal alasan mengapa ayah dari Mario Dandy itu tak kunjung ditahan. Menurutnya, soal penahanan terhadap Rafael Alun hanya tinggal menunggu waktu saja.
Kendati sudah menjadi tersangka, tapi KPK masih enggan untuk mengungkapkan identitas tersangka secara resmi. "Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini soal waktu saja. Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini. Penyidikan kami pastikan ada tersangkanya. Namun kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," elaknya, singkat.
KPK, lanjutnya, akan mengumumkan secara resmi ketika proses penyidikan yang dilakukan mereka dirasa sudah cukup. "Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," lanjut Ali.
Rafael Alun menjadi tersangka, lantaran diduga menerima gratifikasi berupa uang. "Ada peristiwa pidana korupsinya kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," beber Ali sebelumnya.
Adapun dugaan uang yang diterima oleh Rafael Alun nilainya mencapai puluhan miliar. (tim redaksi)
#rafaelaluntrisambodo
#tersangkaKPK
#KPK
#kasusdugaangratifikasi
#kasusdugaankorupsidikemenkeu
#tersangkatipikor
#ayahmariodandy
Tidak ada komentar