Breaking News

Gerah WNA Berulah di Bali, 40 Orang Dideportasi Terbanyak Turis Rusia

Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Baru 3 bulan memasuki tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan deportasi terhadap 40 Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali. Angka tersebut hasil deportasi selama periode 1 Januari 2023 sampai dengan 2 April 2023.

Dari 40 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada rentang waktu itu, sebanyak 14 di antaranya merupakan WNA Rusia, kemudian WNA Filipina 4 orang, WNA Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Inggris 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgizstan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menjelaskan, mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku bisanya (overstay) sebanyak 26 orang. 

Lalu, sebanyak 14 WNA lainnya dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk menyalahgunakan izin tinggal. Untuk kasus teranyar, yaitu pada periode 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 8 WNA karena overstay dan melanggar aturan hukum.

"Dari kasus overstay kami mendeportasi empat WNA Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO, dan dua WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE," jelasnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/4/2023). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai pada periode akhir Maret sampai awal April 2023 juga mendeportasi seorang WNA asal Amerika Serikat, dan seorang WNA Australia berinisial MLD (53). Keduanya dideportasi karena melanggar aturan hukum di Indonesia.

MLD sempat menjadi sorotan karena terekam kamera melanggar lalu lintas dan melawan polisi lalu lintas yang bertugas. Video yang merekam aksi MLD itu sempat viral di media sosial.

Terkait dengan itu, Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu kerja imigrasi mengawasi WNA yang melanggar hukum. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait dengan kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya selalu memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mereka terima. "Capaian ini (pendeportasian dan penindakan terhadap WNA) merupakan bukti kami tidak tinggal diam dan terus bekerja mengawasi dan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Dari media sosial, banyak turis mancanegara di Bali yang tertangkap kamera masyarakat melanggar hukum. Baik itu yang disengaja maupun tak disengaja.

Banyaknya kasus "bule" nakal di Bali membuat imigrasi mendapat sindiran keras baik di medsos, maupu lewat spanduk. Misalnya, spanduk bertuliskan "Turut Berduka Atas Tenggelamnya Imigrasi Dalam Lubang Cuan WNA" yang sempat dipasang di dekat underpass Ngurah Rai dan Plaza Renon, Denpasar.

Spanduk pertama bertuliskan "Imigrasi jangan tutup mata, tindak tegas WNA Rusia tanpa ijin aktivitas di Bali". Sedangkan spanduk kedua berbunyi "Turut berduka!!! Atas tenggelamnya imigrasi dalam lubang cuan WNA". (tim redaksi)

#kantorimigrasingurairai
#pejabatimigrasibali
#kasusWNAbermasalahdibali
#deportasi
#WNAyangdideportasi
#deportasiWNAbermasalahdibali

Tidak ada komentar