Dokumen Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya ke KPU Ditunda Bulan Depan
Foto: Ilustrasi/ Net -Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
WELFARE.id-Sidang gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda. Penundaan disebabkan dokumen kedua belah pihak belum lengkap.
Hal itu disampaikan Hakim Sidang Bambang Sucipto di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023). "(Ditunda ke) Kamis (4/5/2023) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat,” ujar Bambang, dikutip Selasa (18/4/2023).
Ia menambahkan, dokumen yang tidak lengkap bukan hanya dari pihak Partai Berkarya saja, tetapi juga KPU. Bambang menyebutkan, dokumen legal standing Partai Berkarya yang belum lengkap adalah berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sementara, dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni salinan Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan 7 anggota KPU periode 2022-2027. PN Jakpus mencatat, gugatan perdata Partai Berkarya sebagai permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi, agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dalam petitumnya, Partai Berkarya menyampaikan 8 poin petitum.
Salah satunya, mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya. (tim redaksi)
#KPU
#PNjakpus
#komisipemilihanumum
#partaiberkarya
#sidangperdanaditunda
#partaiberkaryavsKPU
Tidak ada komentar