Breaking News

Dituding AHY Ingin Jegal Demokrat dengan PK, Kubu Moeldoko Jawab Begini

Kolase foto Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono. Foto:  Istimewa/ Net

WELFARE.id-Babak baru perseteruan di tubuh Partai Demokrat kembali mencuat. Hal ini terjadi setelah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal kasus KLB Partai Demokrat.

Namun, Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI Purn Moeldoko, Saiful Huda Ems, membantah tudingan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY sebelumnya menuding kubu Moeldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan.

"Itu hanya penilaian atau prasangka buruk AHY dan para pengikut politik dinasti SBY saja," kata Huda, dikutip Rabu (5/4/2023). Huda menambahkan, Demokrat versi KLB juga punya kepentingan yang sama dengan Demokrat versi AHY. 

Keduanya, kata Huda, sama-sama ingin menjalin kerja sama dengan tokoh dan partai politik lain. "Sepanjang mereka mau setia kepada Pancasila dan konstitusi negara, serta NKRI," klaim Huda.

Ia juga menambahkan, PK ke MA diajukan karena masih menanggung amanah peserta Kongres Partai Demokrat KLB, untuk terus berjuang dengan melakukan upaya hukum sampai tuntas. Demi mengembalikan marwah Partai Demokrat yang bersih, demokratis, transparan dan mencerahkan. 

"Bukan Partai Demokrat yang dikuasai oleh satu keluarga Cikeas yang mengendalikan partai sesuai kemauannya sendiri," sindirnya. Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, PK yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun untuk mengambil alih Partai Demokrat adalah upaya menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.

AHY menjelaskan, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres). "Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023) lalu.

Sementara itu, menanggapi pertikaian dua kubu di tubuh Partai Demokrat, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak kubu Moeldoko untuk mengajukan PK atas penolakan kasasi gugatan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Yasonna, itu merupakan hak Moeldoko sebagai warga negara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. "Ya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kita harus taat Hukum ini negara hukum. Kalau dia mengajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum. Kalau  pengadilan tinggi kan kasasi. Kasasi ya PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak,” ujar Yasonna, dikutip Rabu (5/4/2023).

Sebagai pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menyiapkan kontra memori. "Saya tidak mau campur, kami tergugat kami jawab kalau ada. Ini kan soal normal saja itu, Iya nanti kita akan buat lah itu urusan Dirjen AHU,” tuntasnya. (tim redaksi)


#partaidemokrat

#babakbaruperseteruanpartaidemokrat

#AHYvskubumoeldoko

#ketumpartaidemokratAHY

#agusharimurtiyudhoyono

#cikeas

#peninjauankembali

#PK

Tidak ada komentar