Breaking News

Buka Puasa hingga Salat Tarawih di Tengah Tol Jatikarya, Upaya Ahli Waris Tuntut Pembayaran Rp218 Miliar Tanah Mereka

 

Foto: Istimewa/ Net-Tol Jatikarya, Bekasi.


WELFARE.id-Puluhan warga yang merupakan ahli waris mengancam akan terus "menduduki" Tol Jatikarya, Kota Bekasi sebagai bentuk protes. Hal itu terjadi, karena hingga kini masih berjuang menuntut pembayaran atas pembebasan lahan milik mereka. 


Aksi pemblokiran ruas Tol Cimanggis-Cibitung sempat membuat warga kesulitan melintas. Salah seorang ahli waris, Gunun, mengatakan, warga akan terus menduduki lahan yang belum terbayarkan tersebut. 


Aktivitas yang dilakukan belakangan ini seperti warga menggelar buka puasa hingga salat tarawih berjemaah di lokasi. "Aksi untuk pemblokiran belum, aksi di lokasi dudukin fisik memang kita sudah 24 jam. Bahkan buka puasa bersama, salat magrib, dan salat tarawih," ungkapnya kepada wartawan, dikutip Kamis (13/4/2023).


Menurut Gunun, alasan membuka kembali sebagian akses tol lantaran ada pihak yang menjanjikan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga. Namun apabila itu tidak bisa diselesaikan hingga Kamis (13/4/2023) hari ini, maka warga berencana menutup kembali akses tol tersebut.


"Iya, ada pihak yang saya tidak bisa sebutkan ada negosiasi. Aktivitas menduduki lahan sampai hari ini," tegasnya.


Gunun mengaku warga ahli waris menaruh curiga adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Bekasi. Kecurigaan itu mencuat karena sampai saat ini uang konsinyasi belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi lantaran belum adanya surat pengantar dari BPN Kota Bekasi.


"Makanya di sini sudah terjadi penyimpangan dalam artiannya di mana-mana persoalan konsinyasi itu setelah diputus pengadilan inkrah langsung keluar surat pengantar itu. Sehingga pengadilan langsung mengeluarkan penetapan pembayaran atau eksekusi pembayaran karena PUPR ini menitipkan uang melalui pengadilan. Jadi hanya pengadilan yang berhak mengeluarkan surat penetapan tetapi surat penetapan itu masih terkendala oleh surat pengantar yang diterbitkan oleh BPN," paparnya panjang lebar.


Tapi, ia dan para ahli waris lainnya menduga, oknum BPN justru membuat, seolah-olah diputar balik kenapa surat pengantar itu lebih kuat dari putusan. Semestinya, surat pengantar itu mengikuti putusan. 


"Jadi terbalik putusan sudah dari tahun 2019 PK 2 tetapi BPN ini belum mau mengeluarkan surat pengantar karena berdalih itu masih ada permasalahan," ulasnya.


Ia menambahkan, tanah warga yang belum dibayarkan seluas 2,4 hektar dengan nominal Rp218 miliar. Adapun terhambatnya proses pencairan itu terjadi karena BPN belum menerbitkan surat rekomendasi ke PN Bekasi. 


Padahal Kementerian PUPR telah membayarkan secara sukarela di PN Bekasi sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks 2 Juni 2021 juncto Berita Acara Teguran/Aanmaning 15 Juni 2021 dan 22 Juni 2021. (tim redaksi)


#toljatikaryadiblokirwarga

#ahliwaris

#negarabelummembayarganti

#pembebasanlahanbermasalah

#BPN

#kementerianPUPR

#ahliwarisblokadetoljatikarya

Tidak ada komentar