Bareskrim Bekuk 55 WNA Jaringan Voice Phising Sindikat Internasional, 6 Orang WNI Masuk Komplotan
![]() |
Penipuan lewat telepon. Foto: Ilustrasi/ Getty Image |
WELFARE.id-Voice phising atau penipuan lewat telepon masih terus terjadi. Korbannya sudah tak terbilang.
Modusnya macam-macam. Mulai dari menawarkan produk, hingga mengaku-aku sebagai petugas medis, bahkan polisi. Baru-baru ini, Bareskrim Polri menangkap 55 orang warga negara asing (WNA) diduga berasal dari Tiongkok yang terlibat jaringan sindikat penipuan melalui media elektronik jaringan internasional di area DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (4/4/2023). Ke-55 orang WNA ini ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan area Pasar Minggu, serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya 55 orang WNA, Bareskrim turut menangkap 6 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penangkapan bermula saat Bareskrim mendapat adanya informasi mengenai kegiatan mencurigakan.
"Dari tempat kejadian kami mengamankan sekitar 55 orang," kata Djuhandani dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/4/2023). Ia menjabarkan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus.
Salah satunya, dengan mengaku sebagai aparat kepolisian. "Menelepon mengaku sebagai aparat kepolisian di call center. Kemudian para pelaku juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet, dan sebagainya. Ketika terjadi transaksi barang-barang tersebut tidak dikirimkan," rincinya.
Korban dari para pelaku diketahui merupakan WNA. Hasil penipuan kemudian dihimpun lalu dikirimkan ke sebuah rekening yang berada di luar negeri.
Djuhandani menyebut, keuntungan yang didapat oleh para pelaku ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dari penangkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 boks headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger handphone, 1 DVR, 2 boks kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda telkomsel, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk, 1 bundel uang tunai dalam bentuk rupiah dan yuan.
Kini, pihaknya tidak memproses para pelaku lantaran locus dan tempus korban berada di luar negeri. Selanjutnya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan asal negara para pelaku.
"Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu menganut asas locus dan tempus. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan kita dapat saat ini korbannya ada di luar negeri. Maka rencana tindak lanjut akan kita lakukan police to police dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun Imigrasi,” tuntasnya. (tim redaksi)
#voicephising
#penipuanonline
#WNA
#WNI
#bareskrimpolri
#penipuanlewatsuara
#moduskejahatan
#sindikatinternasional
Tidak ada komentar