Babak Baru Pengungkapan Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Mahfud Bentuk Satgas Gabungan
![]() |
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa/ Dok.YouTube NU Online |
WELFARE.id-Menko Polhukam Mahfud MD bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi menindaklanjuti keseluruhan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building," jelas Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip Selasa (11/4/2023).
Ia menjelaskan, Satgas tersebut akan diisi berbagai pihak di instansi pemerintah, mulai dari Bareskrim Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN). "Tim Gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," sebutnya.
Nantinya, lanjut dia, komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. "Dimulai dengan LHP Rp189.273.872.395.172," imbuhnya.
Ia juga memastikan, tidak ada perbedaan data antara yang dia sampaikan di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023. Sebab, sumber data yang disampaikan sama.
"Yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023," bebernya. Ditambahkannya, data terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Keseluruhan LHA, kata dia, mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA yang diterima, tidak mencantumkan LHA yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," bebernya.
Dari 300 LHA yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum.
Kemenkeu juga sudah menyelesaikan sebagian besar LHA yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemenkeu, menurut Mahfud MD, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tuntasnya. (tim redaksi)
#TPPU
#PPATK
#satgasgabungan
#transaksijanggalkemenkeu
#menkopolhukam
#mahfudMD
Tidak ada komentar