Breaking News

Akses Masuk Diblokir, Brigjen Endar Resmi Dilarang Berkantor di KPK

Ilustrasi (net)

WELFARE.id-Prahara di internal KPK buntut pencopotan Endar Priantoro dari kursi direktur penyelidikan terus berlanjut. Brigjen Endar yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023), sudah tidak bisa masuk karena aksesnya telah dinonaktifkan.

“Ya, tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul, per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya, saya tidak diperkenankan untuk masuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (11/4/2023).

Endar mengaku, pada Kamis (6/4/2023) pekan lalu dia mendapatkan info dari kepala bidang hukum KPK bahwa per hari Senin, akses masuknya bakal dihentikan. Saat ia mencoba masuk, ternyata hal itu telah diberlakukan. “Dan saya juga konfirmasi ke Pak Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa,” tandasnya.pp

Dia merasa masih berhak untuk berada di lembaga antirasuah tersebut karena sudah ada perintah dari pimpinan Polri. “Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” tandasnya.

Ia mengaku akan tetap menjalankan tugasnya di KPK, meski tidak lagi memiliki akses ke lembaga antikorupsi tersebut. Ia juga menyebut, bakal melapor ke pimpinan KPK bahwa dirinya tetap hadir di kantor. “Saya tetap akan melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun mungkin tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,” lanjutnya.

KPK sebelumnya menyatakan telah memutus akses Brigjen Endar Priantoro untuk masuk ke kantor lembaga antirasuah ini. Hal tersebut dilakukan karena Endar dianggap bukan lagi pegawai aktif KPK. “Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (8/4/2023).

Alex menjelaskan, KPK memberhentikan Endar sebagai pegawai per tanggal 1 April 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku di internal lembaga, akses hanya diberikan kepada karyawan aktif dan diakui KPK. Dengan demikian, akses Endar ke KPK juga diputus. “Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.

Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK. Jaksa upenuntut mum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) direktur penyelidikan KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

KPK mengaku tengah mengirimkan surat ke Polri dan Kejaksaan Agung. Hal ini terkait penawaran atau bidding beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah tersebut. “Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Saat ini, setidaknya ada empat posisi yang kosong di KPK. Empat posisi tersebut sangat vital dan menjadi tulang punggung di KPK dalam pemberantasan korupsi. Di antaranya, yakni jabatan deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I. “Jadi, ada beberapa posisi lowong setinggi pratama dan madya, ya kita kirim (surat ke Polri dan Kejaksaan Agung). Kita minta supaya mengirimkan anggota untuk ikut bidding,” katanya.

Alex menjelaskan, kriteria yang dibutuhkan untuk beberapa jabatan ini adalah sosok yang betul-betul memahami penanganan kasus korupsi. Ia menyebut, paling tidak individu yang diajukan untuk penawaran posisi direktur penyelidikan serta deputi penindakan dan eksekusi adalah sosok yang pernah menjadi penyidik dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Kemudian, untuk jabatan Direktur Penuntutan, dibutuhkan sosok jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi. “Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi,” tukasnya.

Diketahui, posisi Direktur Penuntutan KPK kosong setelah Fitroh Rohcahyanto kembali ke instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Februari 2023. Alasan pulangnya Fitroh ke Korps Adhyaksa itu disebut-sebut terkait dengan penanganan kasus Formula E. Namun, KPK membantah itu.

KPK menegaskan bahwa Fitroh mengundurkan diri atas kemauannya sendiri karena ingin mengembangkan karir di Kejakgung. Dia telah berkarier di KPK selama kurang lebih 11 tahun. Posisi Fitroh kemudian diisi oleh pelaksana tugas, yaitu Muhammad Asri Irwan yang merupakan jaksa senior di KPK.

Selanjutnya, posisi deputi penindakan dan eksekusi kosong setelah Irjen Karyoto dikembalikan ke Polri. Lalu, jabatan direktur penyelidikan KPK kosong seusai KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat. Lembaga antikorupsi ini mengusulkan agar Endar ditarik kembali ke Polri. (tim redaksi)

#kpk
#brigjenendar
#kpkputusaksesbrigjenendar
#konflikkpk
#dewaskpk

Tidak ada komentar