Breaking News

Agenda Eksepsi, Sidang Pencemaran Nama Baik Haris vs Luhut Berlanjut Hari Ini

 

Foto: Istimewa/ Net -Kolase foto Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang tengah berperkara kontra Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.


WELFARE.id-Lanjutan sidang pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akan berlangsung Senin (17/4/2023). Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal beragendakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty bakal membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. "Iya (agenda eksepsi)," ujar pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).


Isnur menyebut, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ia belum membeberkan secara detail terkait eksepsi yang alam disampaikan dalam persidangan.


Diketahui, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) lalu.


Jaksa menyatakan, pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Video tersebut berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.


Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (tim redaksi)


#luhutbinsarpanjaitan

#menkomarves

#sidangkasuspencemarannamabaik

#videoyoutube

#UUITE

#harisazhar

#fatiamaulidiyanty

Tidak ada komentar