Breaking News

AG Dituntut Maksimal oleh Jaksa, Ortu David: Bocil Memang 4 Tahun, Mario Dandy Beda

Terdakwa anak AG yang terlibat dalam masus penganiayaan David Ozora. Foto: Istimewa/ Dok.Viva

WELFARE.id-Terdakwa anak, AG (15), dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyakini, AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Mengetahui tuntutan jaksa itu, pihak keluarga David mengapresiasi. "Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata kuasa hukum keluarga David Mellisa Anggraeni, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Menurutnya, jaksa meyakini unsur penganiayaan berat terencana telah terpenuhi. Maka, lanjutnya, AG dituntut pidana 4 tahun penjara.

"Tadi jaksa sampaikan bahwa unsur-unsur dari penganiayaan berat terencana, turut serta, itu sudah terpenuhi sehingga jaksa menyampaikan tuntutannya 4 tahun," bebernya. Dia juga menyebut, tuntutan yang diberikan jaksa merupakan tuntutan maksimal terhadap AG. 

Dia menegaskan pihaknya mengapresiasi tuntutan tersebut. "Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana 4 tahun ini, itu adalah sudah paling maksimal terhadap anak. Karena ancaman pidana terkait orang dewasa 12 tahun karena ini juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal," rincinya.

Dia pun berharap vonis terhadap AG sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis 4 tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu 4 tahun terhadap anak," harapnya.

Merespons tuntutan itu, ayah David, Jonathan Latumahina mengapresiasi jaksa. Ia mengaku, AG sebagai anak di bawah umur mendapat tuntutan maksimal 4 tahun penjara karena ada keringanan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal. Kami apresiasi jaksa," kata Jonathan melalui cuitannya di twitter, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Sementara, untuk dua tersangka lain, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan mendapat tuntutan maksimal 12 tahun tanpa keringanan. Itu pun di luar dari tuntutan atas laporan pelanggaran UU ITE dan soal pemalsuan nomor kendaraan.

Jonathan mengaku akan menjemput kedua tersangka itu di depan lembaga pemasyarakatan. Ia pun berharap, para tersangka itu sehat saat tiba di LP.

"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput di depan gerbang LP. Semoga mereka masih pada sehat saat tiba," ucapnya.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)


#korbanpenganiayaandavidozora

#terdakwaAG

#AGdituntut4tahunpidana

#mariodandysatrio

#terdakwaanak

#PNjaksel

Tidak ada komentar