Breaking News

Waspada Modus Penipuan Baru, Kirim Surat Tilang Elektronik via WA!

Kamera tilang elektronik. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Kejahatan selalu berevolusi. Selalu ada modus penipuan baru yang beredar di kalangan masyarakat. 

Seperti modus penipuan baru yang satu ini. Modus penipuan itu meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.

Polisi di sejumlah daerah telah menerapkan sistem tilang elektronik. Oleh karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik. 

Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian untuk proses konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat si pemilik kendaraan yang terdaftar.

Namun belakangan beredar, surat tilang itu dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu diwaspadai, itu merupakan modus penipuan baru. 

Melansir laman instagram NTCM Polri, Sabtu (18/3/2023), pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban. "Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.

Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku. Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.

Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. 

Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP. "Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka diimbau untuk segera melakukan Uninstall aplikasi yang tidak dikenal tersebut," tulis NTMC Polri dalam keterangannya.

Sekadar pengingat, dalam laman ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp. (tim redaksi)

#ETLE
#moduspenipuanbaru
#surattilangelektronik
#surattilanglewatwhatsapp
#whatsapp
#korlantaspolri
#waspadamoduspenipuanbaru

Tidak ada komentar