Breaking News

Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi III DPR RI Dorong Jaksa Lakukan Banding

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan ratusan suporter sepakbola meninggal oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jadi sorotan. 

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meyakini tragedi nahas dalam dunia sepakbola Tanah Air tersebut terjadi karena adanya sebuah kesalahan. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas ratusan nyawa yang hilang di Stadio Kanjuruhan tersebut.

"Pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab dalam tragedi itu," ujar Habiburokhman Jumat (17/3/2023).

Dirinya mengaku heran lantaran ada terdakwa yang divonis bebas oleh hakim. Dirinya lantas mempertanyakan soal isi dakwaan terdakwa oleh jaksa dalam insiden tersebut.

Menurutnya, ada hal yang tidak pas sejak awal penyidikan hingga penentuan pasal dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan hingga kasus ini disidangkan di PN Surabaya.

"Lalu bagian kesalahannya mana? Lalu penentuan para tersangkanya juga tidak pas. Kalau kayak begini ya jadi problem. Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab?," cetusnya juga.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengatakan putusan hakim tersebut tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban jika tidak ada yang bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar jaksa penuntut umum atau JPU dalam kasus itu mengajukan banding atas putusan hakim yang memberi vonis ringan hingga bebas.

"Masalah ini, kita mau tanya, masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding," paparnya juga. 

Sebelumnya, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Sementara itu, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3/2023). (tim redaksi)


#tragedikanjuruhan
#PNsurabaya
#vonisringan
#vonisbebas
#DPRRI
#jaksabanding
#habiburokhman

Tidak ada komentar